PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang berhasil menangkap dua tersangka diduga pengedar narkotika di Jalan Potong Lembu, Kecamatan Tanjungpinang Barat.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 1900 butir ekstasi dan 5,6 Kilogram (Kg) narkotika jenis sabu-sabu.
Informasi penangkapan ini dibenarkan Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro.
Tedjo menerangkan, bahwa penangkapan dilakukan pada hari Senin tanggal 27 November 2017 pukul 00.30 Wib oleh Unit Res Narkoba Tanjungpinang.
“Penangkapan dilakukan di sekitaran Jalan Potong Lembu Kecamatan Tanjungpinang Barat,” ungkapnya.
Tedjo menambahkan, polisi tengah menggandeng pihak pegadaian untuk memverifikasi berat barang bukti yang diamankan tersebut.
“Untuk kedua tersangka terus kita lakukan pemeriksaan guna penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya.
Posting Komentar