beritabatam.com :Dansub 1 Unit Inteldim 0315/ Bintan berhasil melakukan penggerebakn terhadap AJ yang disinyalir merupakan pengedar narkoba. AJ digrebek di Jl. Gang Putri Ayu 8 Kota Tanjungpinang, pada Senin (11/12/17).
Rilis yang diterima beritabatam menyebutkan kronologis kejadian bermula dari info yang direima Dansub 1 Unit Inteldim 0315/Bintan. Bahwa dirumah AJ sering menjadi tempat transaksi dan penyimpanan narkoba.
Berdasarkan informasi tersebut, dipimpin Pelda Ali Panjaitan dari Unit Inteldim 0315/Bintan kemudian bergerak dan berhasil mengamankan tiga tersangka dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat.
Dari rumah AJ didapati tiga tersangka diantaranya, AAK beralamat : Jl. Gang Putri Ayu 8 Tanjungpinang, pekerjaan wiraswasta. FM, alamat : Jl. Pramuka, Gang Pulau Raja Tujuh, Tanjungpinan, pekerjaan wiraswasta. Dan RS, alamat Jl. Sukarno Hatta, Gang Rambutan Tanjungpinang, seorang tukang parkir.
Bersama tersangka juga diamankan 1 Paket Shabu-shabu dan uang tunai lima ratus ribu rupiah.
Namun sumber beritabatam menyebutkan, kasus ini sempat akan diserahterimakan ke BNK Tanjung Pinang. Pihak BNN Tanjungpinang menolak menerima limpahan kasus ini.
Sampai berita ini dirilis, belum ada konfirmasi dari pihak BKN Tanjungpinang.
Akhirnya ketiga tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Unit Inteldim 0315/Bintan untuk dimintai keterangan. (red)
Posting Komentar