BRAVO !!! Kodim 0315/ Bintan Bekuk 3 Pelaku yang Diduga Sebagai Pengedar Narkoba


Tanjungpinang - Jajaran Kodim 0315/ Bintan kembali membekuk tiga orang pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1,98 gram di rumah tersangka Ari Jeger, Jalan Gatot Subroto gang Putri Ayu 8 Tanjungpinang, Senin (11/12/2017) pukul 14.00 WIB.



Adapun ketiga tersangka ?antara lain, Ari Akdiander Kurniawan alias Ari Jeger (34) pecatan anggota Polri, Faisal Mukhlis (35) dan Rahmat Santoso (32).

Komandan Kodim 0315/ Bintan Letnan Kolonel Infantri Ari Suseno melalui Pasi Intel Kodim 0315/ Bintan Kapten Inf Budi Hartono, mengatakan bahwa penangkapan ketiga tesangka terduga narkoba ini berdasarkan pengembangan dari penangkapan 4 orang saat pesta narkoba di Jalan Gatot Subroto Gang Putri Ayu 8 Tanjungpinang, Jumat (4/8/2017) pukul 15.00 Wib lalu.

"Penangkapan terhadap ketiga tersangka ini pengembangan dari penangkapan keempat orang yang dilakukan penggerebekan beberapa bulan yang lalu," ujar Budi saat melakukan pres rilis di Makodim, Rabu (13/12/2017).

Budi mengungkapkan, setelah jajarannya mendapat informasi dan mengumpulkan seluruh barang bukti pada hari itu, kemudian anggotanya langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Ari Akdiander Kurniawan alias Ari Jeger di kediamannya di Jalan Gatot Subroto, Gang Putri Ayu 8 Tanjungpinang.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumahnya, ditemukan satu paket sabu 0,48 gram didapat dari di pot bunga ruang tamu. Tidak hanya itu, setelah melakukan pengembangan didapat lagi satu paket sabu dengan berat 0,50 gram di belakang bupet TV, letaknya di belakang TV," ungkapnya

Bahkan kata Budi lagi, pihaknya juga menemukan satu paket sabu 1 gram ditumpukan kayu falet di depan rumah tersangka Ari Jeger. Sehingga dari tersangka Ari Jeger seluruhnya ditemukan barang bukti tiga paket sabu-sabu sebanyak 1,98 gram.

Sementara itu barang bukti yang ditemukan lainnya dari ari jeger seperti alat hisap narkoba boong, satu unit handphone merk Sony ?warna biru, KTP, SIM A dan Sim C, uang sejumlah Rp500 ribu, uang ringgit Malaysia 250 Ringgit dan uang 10 Dolar Singapura.

"Saat kita melakukan penangkapan, ternyata tersangka Faisal Mukhlis dan tersangka Rahmat Santoso datang ke rumah tersangka Ari Jeger, diduga bertujuan membeli sabu-sabu. Karena ditemukan barang bukti uang sebesar Rp150 ribu dan satu buah handphone nokia warna hitam," ungkapnya lagi.

Menurutnya, dari hasil tes urine yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Tanjungpinang, ketiga tersangka ini positif mengandung metavitamin yang terdapat di narkoba jenis sabu.

"Saat ini kita juga dibantu oleh BNN Tanjungpinang, ternyata ketiga tersangka positif pengguna narkoba," pungkasnya

Posting Komentar

[blogger]

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Gambar tema oleh graphixel. Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget