Polres Tanjungpinang Tangkap Akun Penghina Ibu Negara Iriana Jokowi. Ini Kronologinya!


Beritaterheboh.com - Mustafa Kamal Nurullah (54), pelaku yang diduga kuat pembuat ujaran kebencian di akun media sosial (Medsos) terhadap Presiden, calon Wali Kota, beberapa etnis serta agama tertentu berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Tanjungpinang.

Pria yang disebut sebagai wartawan 'Media Rakyat' ini dibekuk di kamar kosnya, Jalan Korindo Sri Lekop, Kijang, Bintan pada Rabu (21/2/2018) sekira pukul 11.00 WIB.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro mengatakan, penangkapan itu dilakukan berawal dari dua laporan masyarakat yang melihat postingan bersifat SARA yang ditujukan kepada Presiden, calon Wali Kota Tanjungpinang dan etnis serta agama tertentu. Atas laporan itu kemudian anggota Satreskrim Polres Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan.

"Kita mendapatkan laporan dari organisasi masyarakat Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat) Provinsi Kepri dan dari simpatisan PDI Perjuangan. Atas laporan itu, kita langsung melakukan penyelidikan," ujar Ardiyanto didampingi Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Dwihatmoko Wiroseno, saat Press Rillis di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (23/2/2018).

Ardiyamto mengungkapkan, untuk laporan pertama modus pelaku memposting tulisan yang yang bermuatan penghinaan terhadap etnis Tionghoa dan agama Kristen, serta pejabat negara yaitu Presiden dan beberapa mantan Presiden RI.

"Sedangkan untuk modus yang dilaporkan pelapor yang kedua yaitu pelaku menuliskan postingan di akun facebooknya untuk menghina calon Wali Kota, Presiden dan etnis Tionghoa," kata dia.

Posting Komentar

[blogger]

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Gambar tema oleh graphixel. Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget